Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan pemberian remisi untuk terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnawa (Ahok) yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, sebanyak 15 hari bersamaan dengan perayaan Natal 2017 ini.

"15 hari, itu masih usulan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disela acara Refleksi Akhir Tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu.

Menurut Yasonna, pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.

"Itu masih usulan tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya. Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu tetapi kan aturan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma`mun menyatakan pemberian remisi terhadap Ahok harus berdasarkan persyaratan-persyaratan selama yang bersangkutan menjalani masa pidana penjara.

"Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik, tidak melanggar aturan di dalam," kata Ma`mun beberapa waktu lalu.

Ia pun menyatakan bahwa Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017