Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso melantik pejabat baru Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Polisi Rokhmad Sunanto yang menggantikan Irjen Polisi Abdul Kamil Razak.

Pelantikan Rokhmad dilakukan Wimboh Santoso di Kantor OJK Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis dihadiri jajaran pejabat OJK di kantor pusat.

"Sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Bapak Rokhmad Sunanto bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum dan pemberian dukungan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam pernyataan resminya yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Kepala Departemen Penyidikan OJK juga bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melakukan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam lingkungan OJK dan dengan lembaga penegak hukum lainnya, dan menyusun pedoman penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tugas lainnya yaitu mengembangkan kebijakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memberikan dukungan kepada penyidik dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Selama 2017 (Januari-November), OJK telah menerbitkan 13 surat perintah penyidikan (sprindik) yang terdiri atas 11 perkara perbankan, satu perkara pasar modal dan satu perkara industri keuangan nonbank (IKNB).

Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat lima perkara yang telah diserahkan kepada jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak empat berkas perkara perbankan. Selanjutnya dari empat perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, dua perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017