Jakarta (ANTARA News) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung, mengamankan advokat Mohammad Nashihan yang masuk dalam daftar buron tersangka penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemkot Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Buni Asih Jaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis, membenarkan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yang bersangkutan menjadi tersangka dugaan korupsi dan praktik pencucian uang, katanya.

Ia menjelaskan tersangka MN melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam.

Syafei sendiri saat ini tengah mengikuti proses persidangan, katanya.

Kedua tersangka itu dijerat Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Muhammad Nashihan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.

Kapuspenkum menjelaskan tersangka MN diamankan pada Rabu (20/12) pukul 16. 10 WIB di Apartemen Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu tidak ada perlawanan yang berarti setelah sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan.

Tiga kali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa ada alasan yang jelas, tandasnya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017