Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat terlihat antusias mengambil formulir pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pada hari pertama, Kamis siang, lebih 200 formulir telah diambil. Antrian untuk mengambil formulir sempat terlihat di kantor sekretariat tim seleksi calon anggota KPU yang beralamat di Gedung Joang 45 Jalan Menteng Raya Nomor 31 Jakarta Pusat. Syarifuddin Chan, dosen Universitas Trisakti yang ditemui dalam ruangan sekretariat, misalnya, ikut ambil bagian dalam antrian tersebut dan sempat mempelajari lembaran persyaratan adminstrasi setelah memperoleh formulir pendaftaran. Sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar antara lain penyertaan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (bagi yang tidak pernah menjadi anggota parpol), atau surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota parpol dalam jangka waktu lima tahun terakhir (untuk yang pernah menjadi anggota parpol). Setiap calon juga diminta melengkapi surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Dalam satu lembar persyaratan admistrasi setidaknya ada sembilan persyaratan yang berkaitan dengan dokumen yang terkait dengan Pasal 11 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta empat dokumen yang jati diri seperti KTP, pas foto, dan daftar riwayat hidup. Berkaitan dengan sejumlah syarat itulah, ada sembilan formulir yang harus diisi oleh pendaftar calon anggota KPU. Dalam kesempatan itu, Syarifuddin berharap dalam seleksi anggota KPU dapat berjalan transparan dan adil. "Kontrol masyarakat harus ditingkatkan, sehingga kasus kebocoran anggaran seperti yang terjadi pada anggota KPU sebelumnya tidak terulang," kata mantan anggota KPU tahun 1999-2004 itu. Proses penerimaan anggota KPU diawali dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPU pada 18-20 Juni, dilanjutkan masa pendaftaran pada 21-29 Juni, penilitian administrasi bakal calon pada 2-6 Juli. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 9-11 Juli, sedangkan seleksi tertulis calon anggota KPU didampingi tim psikolog UI pada 12-30 Juli. Pengumuman nama-nama yang lolos seleksi dijadwalkan pada 31 Juli-13 Agustus. Tes wawancara dilakukan pada 21 Agustus sampai 1 September, kemudian pada 3 September-7 September sebanyak 21 nama bakal calon anggota KPU akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selanjutnya Presiden akan menyampaikan nama-nama bakal calon tersebut ke DPR-RI pada 23 September-27 Oktober untuk dipilih sebanyak tujuh orang menjadi anggota KPU. Pelantikan anggota KPU dijadwalkan dilakukan pada 9 Oktober 2007 oleh Presiden.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007