Ambon (ANTARA News) - Aparat Reskrim Brimob (Resmob) Polda Maluku menyita sedikitnya 60 lembar bendera organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS) yang disimpan di rumah salah seorang warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Maluku, Kompol Djoko Susilo, saat dikonfrimasi, di Ambon, Kamis malam, membenarkan puluhan bendera organsiasi separatis itu diamankan di rumah warga berinisial DM, Kamis sekitar pukul 13.30 WIT. "DM bersama barang buktinya kini diamankan di Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif, guna mengungkap keterkaitannya dengan organisasi separatis ini. Statusnya kini sebagai tersangka," katanya. Selain 60 lembar bendera dengan ukuran 30x40 centimeter itu, aparat Resmob juga menemukan 125 lembar kain berwarna merah, 306 kain hijau, 286 kain biru serta 290 potong kain putih yang sudah dipotong dan siap dijahit menjadi bendera RMS. Aparat Resmob Polda Maluku juga menemukan sejumlah dokumen RMS yang disimpan di rumah DM. Dari hasil pengembangan di lapangan, aparat Resmob kemudian juga berhasil menyita salah satu bendera RMS dengan ukuran 70 x 160 cm serta 2 butir amunisi jenis SS1, dari salah satu rumah warga di kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Djoko Susilo mengakui, polisi kini sementara memeriksa empat orang warga sebagai saksi, di samping DM yang sudah dijadikan tersangka, terkait penemuan puluhan bendera organisasi bentukan kolonial Belanda itu bersama dokumen dan kain yang akan dijahit menjadi bendera. Ia belum berani berspekulasi tentang motif penemuan puluhan bendera yang oleh masyarakat di Maluku dikenal dengan sebutan "benang raja" itu, karena sedang dilakukan penyelidikan intensif. "Motifnya akan segera terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif terhadap para tersangka maupun melalui kesaksian sejumlah saksi," ujarnya seraya menambahkan penyitaan bendera RMS itu merupakan yang terbanyak dalam setahun terakhir. Ketika ditanya tentang isu yang berkembang di masyarakat bahwa puluhan bendera RSM untuk dikibarkan bersamaan dengan kunjungan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Ambon dalam rangka menghadiri puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni mendatang, Djoko Susilo juga belum berani berspekulasi. "Para tersangka maupun saksi-saksi sementara diperiksa intensif untuk mengungkap motif di balik pembuatan dan penyimpanan bendera RMS ini, sehingga masyarakat diminta untuk bersabar menunggu selesainya penyelidikan," ujarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian maupun TNI jika melihat atau mengetahui adanya tindakan dan perbuatan mencurigakan dari oknum-oknum tertentu, sehingga bisa diambil tindakan tegas. "Tidak ada untungnya menyimpan maupun membuat bendera RMS ini karena jika ketahuan akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlalu," ujarnya seraya mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memelihara situasi dan kondisi keamanan yang semakin kondusif, aman dan damai, terutama menjelang peringatan Harganas, 29 Juni 2007. "Semua komponen masyarakat harus bahu-membahu untuk menciptakan situasi aman dan tentram, sekaligus menjadi tuan rumah yang baik bagi 5.000 orang tamu dari seluruh provinsi yang akan menghadiri Harganas di Kota Ambon, sehingga menjadi momentum bagi kembangkitan Maluku di masa mendatang," tandasnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007