Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pedagang di Blok G, Tanah Abang, Jakarta mempertanyakan kebijakan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang mengizinkan tenda-tenda merah yang menggunakan badan Jalan Jatibaru sebagai tempat usaha untuk pedagang kaki lima (PKL) sejak Jumat (22/12).

"Kan ada Perda dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kebijakan tentang penggunaan jalan. Kenapa di depan Stasiun Tanah Abang malah dijadikan tempat untuk PKL? Bukankah itu melanggar undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kalau ingin begitu sekalian saja Perda itu dihapus, atau kenapa para PKL itu tidak dipindahkan saja ke Blok G?" tanya seorang pedagang blok G, Tanah Abang yang tidak ingin menyebutkan namanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 28 ayat (1)  menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan

Kemudian pada UU LLAJ pasal 28 ayat (2) diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1).

Selain itu, pedagang tersebut juga tidak setuju dengan adanya penutupan jalan di depan stasiun karena membuat pengusaha ekspedisi merugi dan hanya akan membuat pengguna jasa angkutan umum yang biasa melewati kawasan itu harus berjalan jauh dan memutar dari biasanya.

Seorang pedagang lain, Saifudin juga menilai keputusan yang diambil Anies-Sandi itu tidak masuk akal. Selain jalan itu di peruntukan bagi kendaraan, hal itu juga membuat pedagang di blok G makin sepi pembeli. Saifudin mengatakan bahwa seharusnya PKL yang berjualan di trotoar dipindahkan ke Blok G.

"Kenapa tidak dimanfaatkan bangunan blok G agar ramai? Ini kebijakannya lucu. Dulu saya mantan PKL yang dipindahkan kemari. Tapi sekarang PKL diberi tempat khusus. Ya makin parah," ujar Saifudin.

Meski menuai banyak kritik, Sandiaga tidak mempermasalahkan itu. Beberapa waktu lalu Sandiaga menyebutkan bahwa terlalu dini untuk menilai kebijakan penataan Tanah Abang. Dia mengatakan bahwa penataan itu besifat sementara sebelum ada kawasan terintegrasi atau transit oriented developement (TOD) di Tanah Abang.

"Kami masih akan me-review hal tersebut" kata Gubernur Anies ketika ditanya wartawan tentang masalah yang menimbulkan sikap pro dan kontra tersebut.

Sebaliknya, para pedagang yang berjualan di tepi jalan dan diberi tenda berwarna merah sehingga disebut "tenda merah" merasa senang dapat berjualan di sana.

Mereka bisa menghasilkan keuntungan lebih besar dari tempat awal mereka berdagang. Seorang pedagang yang bernama Edi pun berharap tempat tersebut menjadi permanen.

Pewarta: Desri & Arnaz F. Firman
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017