Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Djoko Santoso menyatakan Singapura tidak boleh melibatkan pihak ketiga saat melakukan latihan militer di Area Latihan Angkatan Darat Baturaja, Kalimantan Selatan, meski pelibatan tersebut dimungkinkan dalam kesepakatan kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) RI-Singapura. "Bagaimana pun kerja sama antarnegara itu harus saling menguntungkan dua pihak, atau tidak merugikan salah satu pihak dalam hal ini Indonesia," katanya, usai memimpin upacara peringatan HUT ke-61 Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) di Jakarta, Jumat. Djoko mengatakan, dalam pengaturan administrasi dan operasional di Baturaja, Mabes TNI AD telah menyusun rumusan aturan pelaksanaan (implementing arrangement/IA) di Area Latihan Baturaja. Aturan pelaksanaan itu meliputi aturan yurisdiksi dimana prajurit Singapura yang melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum berlaku di Indonesia. Kedua, Singapura tidak boleh melibatkan pihak ketiga selama latihan militer di wilayah Baturaja, ketiga Singapura harus meminta ijin terlebih dulu kepada Indonesia jika ingin mengajak angkatan laut dan udara di Baturaja. "Jadi, jika angkatan darat Singapura ingin mengajak angkatan laut atau udaranya, harus minta ijin dulu dengan Indonesia," kata Djoko. Selain itu, aturan pelaksanaan di Area latihan angkatan darat Baturaja juga menetapkan jadwal latihan untuk TNI, Angkatan Darat Singapura, dan latihan bersama antara angkatan darat kedua negara. "Tidak itu saja, kami juga merumuskan adanya waktu rehabilitasi setelah area itu digunakan untuk latihan militer," ujar Kasad menambahkan. Djoko mengatakan, rumusan itu masih dalam pembahasan antara tim kedua angkatan bersenjata kedua. "Jadi, belum selesai masih di bahas lebih lanjut tentang segala kemungkinannya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007