Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung Arminsyah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi tiga pegawai BRI yang menggelapkan emas seberat 59 kilogram milik nasabah Ratna Dewi.

"Kita cek dulu apakah resmi salinan putusannya sudah diserahkan belum, nanti saya cek. Kalau resmi salinan putusannya diserahkan, langsung eksekusi," kata Arminsyah di Jakarta, Jumat.

Ketiga terpidana dari BRI itu yakni mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif.

Pimpinan BRI itu telah divonis pada tingkat Mahkamah Agung (MA) atau kasasi, namun Kejari Jakarta Selatan belum mengeksekusi tiga terpidana tersebut hingga saat ini.

Menurut Arminsyah, memang biasanya informasi berita itu dari media atau Mahkamah Agung sehingga perlu dicek kembali salinan putusannya yang resmi sudah diserahkan ke kejaksaan atau belum.

"Yang resmi pegangan dari jaksa adalah salinan putusan yang diterima langsung dari panitera," ujarnya.

Arminsyah menegaskan eksekusi terhadap seorang pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) harus dieksekusi tanpa menunggu Peninjauan Kembali (PK).

"Eksekusi tidak tunggu PK kecuali hukuman mati, baru ditunda," jelas dia.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menyatakan pihak MA mengirimkan petikan putusan terhadap suatu perkara agar cepat dilakukan eksekusi oleh kejaksaan.

"Biasanya itu kita kirim petikan, petikan lebih dulu dikirim dengan maksud supaya lebih cepat dieksekusi," tandasnya.

Sementara itu, pengacara Ratna Dewi, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang belum mengeksekusi tiga pejabat BRI itu padahal surat perintah eksekusi telah diterbitkan pada Kamis (28/12).

"Ada apa kejaksaan hingga saat ini belum mengeksekusi ketiga terpidana BRI itu," ucap Petrus.

Petrus menjelaskan pihaknya telah mengirimkan dua kali surat perihal permohonan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang ditembuskan ke pimpinan Kejaksaan Agung.

Diketahui, ketiga terpidana itu mengajukan PK namun Petrus mengungkapkan hal itu tidak dapat menghalangi proses eksekusi terhadap suatu perkara yang telah inkracht.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017