Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, mencatat peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode 2016-2017. Peningkatan itu sebanyak 16 kasus.

"Pada kurun waktu Januari-Desember 2016 tercatat ada 321 kasus penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan kepada kami. Pada periode yang sama 2017, jumlahnya meningkat menjadi 337 kasus," kata Kepala Polrestro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto, di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, peningkatan jumlah kasus itu telah menunjukkan peningkatan kinerja positif Satuan Narkoba Polrestro Bekasi. "Kalau kasusnya menurun justru petugasnya tidur (tidak bekerja)," katanya.

Dikatakan Indarto, dari total 321 kasus penyalahgunaan narkoba pada 2016, sebanyak 382 kasus telah diselesaikan termasuk tunggakan kasus pada periode 2015 sebanyak 61 laporan kasus.

"Sedangkan penyelesaian kasus pada periode 2017 mencapai 300 kasus dari total 337 laporan. Sisanya akan kita tangani pada 2018," katanya.

Indarto mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba di sana diperkirakan terjadi setiap 25 jam sekali. "Indikator itu berdasarkan crime clock yang kami hitung secara rata-rata kejadian," katanya.

Sejumlah barang bukti narkoba yang merupakan sitaan Polrestro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah dimusnahkan sepanjang 2017 mencapai 74,9 kilogram (kg) ganja, sabu-sabu seberat 409,7 gram dan 157 butir ekstasi.

"Jumlah terpidananya mencapai ratusan orang yang mayoritas telah memperoleh vonis pengadilan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017