Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertanian (Deptan) mengancam akan mencabut ijin benih padi hibrida varietas Long Ping asal China dengan alasan perusahaan yang mengimpor tidak melakukan pengembangan di dalam negeri setelah lebih dua tahun mengimpor komoditas tersebut. Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Jumat menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih, impor benih hanya diijinkan selama dua tahun dan setelah itu perusahaan itu harus mengembangkan benih tersebut di dalam negeri. "Namun tidak ada indikasi produsen yang mengimpor benih padi Long Ping itu untuk mengembangkan di dalam negeri. Oleh karena itu kita akan cabut ijinnya," katanya. Anton mengatakan, ijin impor benih padi hibrida Long Ping dari China diberikan kepada PT Bangun Pusaka pada 2004 dan seharusnya sudah berakhir pada 2006. Namun demikian, tambahnya, karena ada program peningkatan produksi padi sebanyak dua juta ton setara beras pada 2007, maka pemerintah masih memberikan toleransi kepada perusahaan tersebut untuk melakukan impor benih padi hibrida itu untuk tahun ini. Tahun depan, tambahnya, perusahaan tersebut harus sudah melakukan perbanyakan sendiri di dalam negeri. Kalau tidak, lanjut dia, maka ijin impornya akan dicabut. Ketika ditanya perusahaan lain yang mendapatkan teguran terkait dengan impor benih, Mentan menyatakan, hingga saat ini hanya satu yakni PT Bangun Pusaka. Dia mengatakan, impor benih hanya diberikan untuk benih induk selama dua tahun dan setelah itu perusahaan itu harus memproduksi sendiri benih turunannya di dalam negeri. "Untuk masalah waktu kita tidak ada toleransi. Ini salah satu alat pemaksa agar swasta mau mengembangkan benihnya," katanya. Dia mengatakan waktu dua tahun tersebut adalah batas yang diberikan pemerintah setelah benih dikomersialkan untuk masyarakat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007