Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi yang bekerjasama dengan Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya memburu dua pelaku utama yang membunuh sopir angkutan online Grab yang jasad korbannya dibuang di perkebunan.

"Dua buronan yang kami buru yakni DE dan PA. Keduanya berperan membekap dan memukuli korban hingga tewas," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Senin.

Adapun korbannya diketahui bernama Mulud (63) seorang sopir taksi online Grab, warga Jatipadang Utara, No 44 Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban dibunuh oleh di wilayah Perkebunan Teh Leuwiliang, Bogor di dalam kendarannya yang disewa para tersangka.

Informasi yang dihimpun, setelah dibunuh, jasad korban kemudian dibuang di semak-semak wilayah perkebunan Jalan Raya Cikotok Lampungharja, Kampung Naringgul, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada Senin, (25/12).

Hingga saat ini, tim gabungan dari Polri sudah berhasil membekuk empat pelaku yakni Ya (21) warga Mampang Prapatan, Jaksel yang merupakan otak pelaku.

Kemudian, RR (25) dan UH (44) warga Kampung Pangkalan, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bertugas sebagai perantara pembelian mobil korban merek Datsun GO.

Dan terakhir IS (32) warga Kampung Warungdatar, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penadah mobil Datsun GO hasil kejahatan.

"Hingga saat ini kami masih memburu dua eksekutor pembunuhan tersebut dan diharapkan dalam waktu dekat pelakunya bisa segera ditangkap," tambahnya.

Nasriadi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus pembunuhan ini pihaknya menyita barang bukti satu unit mobil Datsun GO warga putih dengan nomor polisi B 1217 ZFX, satu buah pisau/badik, pakaian korban, sweater tersangka dan aplikasi kendaraan serta foto copy BPKB.

Para tersangak dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018