Ambon (ANTARA News) - Polisi telah menetapkan lima tersangka anggota organisasi separatis Republik Maluku Selatan (RMS) terkait penemuan 60 lembar bendera beserta sejumlah dokumen organisasi terlarang itu di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (21/6) lalu. Dari lima tersangka itu, dua diantaranya yakni DM (61) dan RB (24) merupakan tersangka utama, kata Wakapolda Maluku, Kombes Pol. Benno Kilapong, di Ambon, Sabtu. Di rumah DM yang mantan pegawai PT Pos Indonesia Ambon asal Benteng Tas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, polisi menyita 59 lembar bendera dengan ukuran 30x40 centimeter, selain 125 lembar kain merah, 306 kain hijau, 286 kain biru serta 290 potong kain putih yang siap dijahit menjadi bendera RMS. Aparat Resmob Polda Maluku juga menemukan sejumlah dokumen RMS yang disimpan di rumah DM. Setelah menangkap DM, polisi yang mengembangkan penemuan tersebut, juga berhasil menyita satu bendera RMS dengan ukuran 70x160 centimeter dan 2 butir amunisi jenis SS1 dari tersangka RB di rumah kontrakannya di kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Wakapolda mengakui, pengembangan penyidikan masih intensif dilakukan terhadap lima tersangka tersebut guna mengungkapkan kemungkinan keberadaan anggota RMS lainnya dan bendera yang biasanya disebut "Bebang Raja". Wakapolda mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian maupun TNI jika melihat atau mengetahui adanya tindakan dan perbuatan mencurigakan dari oknum-oknum tertentu, sehingga bisa diambil tindakan tegas. "Tidak ada untungnya menyimpan maupun membuat bendera RMS ini karena jika ketahuan akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlalu," ujarnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007