Denpasar (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers Prof Dr Ichlasul Amal MA menyatakan bahwa pihaknya hanya akan melakukan tinjauan (review) terhadap Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan tidak akan ada upaya untuk mengekang kebebasan pers. "Era sekarang mana mungkin mengekang kebebasan pers. Kami hanya diminta melakukan review terhadap Undang Undang Pers, apa ada yang perlu diperbaiki atau tidak," katanya seusai rapat pleno Dewan Pers di Sanur, Bali, Sabtu. Prof Ichlasul yang ketika dihubungi ANTARA News sudah terbang ke Surabaya untuk mengajar program magister manajement, mengingatkan agar kalangan pers maupun masyarakat luas, tidak perlu khawatir berlebihan berkaitan isu yang berkembang soal revisi UU Pers. "Kami bertemu (anggota Dewan Pers) di Sanur untuk membahas strategic planning (rencana tindak) secara umum. Salah satunya soal permintaan pemerintah melakukan tinjauan terhadap UU Pers. Untuk itu kami memutuskan membentuk tim," katanya. Tim Review UU Pers itu diketuai oleh Prof Ichlasul Amal sendiri, dengan anggota S Leo Batubara dan Wina Armada. Kemudian akan ditambah dari berbagai kalangan, termasuk pakar-pakar perguruan tinggi. Mengenai draf RUU (revisi) UU Pers 40/1999, menurut dia sudah ada sejak tahun 2005 dan tidak ada kaitannya dengan keinginan review tersebut. "Itu produk lama yang tidak ada kaitannya dengan program Menteri Komunikasi dan Telematika yang sekarang," katanya seraya mengatakan bahwa pekerjaan yang mendesak diselesaikan Menteri Kominfo sudah banyak. Meski begitu, ia mengakui ada keinginan untuk memperkuat peran Dewan Pers, agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan pers dan pihak yang merasa dirugikan, bisa diselesaikan melalui komitmen yang dimediatori Dewan Pers. "Percayalah bahwa pemerintah tidak akan macam-macam. Ini agar tidak sedikit-sedikit ke polisi, ke pengadilan. Kalau bisa kita selesaikan melalui komitmen yang mengikat kan lebih enak. Mengurangi beban tugas polisi, jaksa maupun hakim," ucapnya. Disebutkan bahwa selama ini sudah banyak kasus pers yang ditangani Dewan Pers, tetapi walaupun sudah ada kesepakatan, kemudian antar pihak tersebut "bertarung" lagi dengan melapor ke polisi dan proses pengadilan. Prof Ichlasul berharap kedepan penyelesaian kasus-kasus pers cukup melalui komitmen yang mengikat, dengan mengedepankan pemuatan hak jawab terhadap pihak yang dirugikan. "Soal penguatan peran Dewan Pers ini jangan keburu diartikan kami akan menjadi eksekutor yang berwenang membredel penerbitan. Itu tidak benar dan tidak mungkin bisa kami lakukan di era sekarang. Kalau perlu saja direvisi. Kalau dianggap cukup baik, ya sudah," tegasnya. Dewan Pers yang terdiri sembilan orang, tambahnya, justru akan berupaya memperbaiki ketentuan yang selama ini dinilai masih merugikan pers, seperti upaya menghindari kriminalisasi terhadap pelanggaran pers.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007