Kupang (ANTARA News) - Balai Karantina Ikan melakukan pelepasliaran 241 koral yang dilindungi di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah berhasil digagalkan pengirimannya secara ilegal ke Jakarta.

"Ratusan koral yang berhasil digagalkan pengirmanya ke Jakarta itu telah dilepasliarkan di lokasi penangkaran kerang di Tenau," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasiun KIPM Kelas I Kupang, Edi Santoso di Kupang, Selasa, terkait penanganan kasus pengiriman 241 koral yang dilindungi yang diamankan Balai Karantina Kupang.

Ia menjelaskan, kasus pengiriman 241 koral asal Kabupaten Ende diketahui ketika petugas Balai Karantina Ikan yang bertugas di Bandara Udara El Tari Kupang mencurigai adannya pengiriman lima koli barang bertulis makanan kering.

"Melihat dokumen dan cara pengepakan barang tersebut adanya kecurigaian sehingga petugas Balai Karantina Ikan dan petugas di Bandara melakukan pemeriksaan melalui X-ray dan ditemukan adanya air serta koral," tegas Edy.

Setelah barang dicurigai itu dibuka ditemukan ratusan koral terdiri dari 11 jenis yang dikemas dalam lima koli barang kiriman asal Kabupaten Ende itu.

Pengiriman ratusan koral itu tidak dilengkapi setifikat Karantina serta pengirimanya tidak melalui tempat yang ditetapkan pemerintah serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina.

Ia mengatakan, koral yang hendak dikirim ke Jakarta itu masuk dalam biota laut yang harus dilindungi, sehingga demi melestarikan sumber daya hayati alam maka perlu dilakukan pelepasliaran kehabitanya semula sesuai.

"Koral ini berfungsi untuk tempat hidup dan mencari makanan bagi ikan. Apabila koral diambil maka populasi ikan akan berkurang karena tempat ikan mencari makan semakin terbatas," tegas Edy.

Ia mengatakan pelepasliaran ratusan koral itu berlangsung selama tiga jam melalui proses penyelaman dilakukan empat orang penyelam untuk meletakan koral di kawasan sentral terumbu karang Tenau.

"Proses pelepasliaran ratusan koral ini diikuti BKSDA Kupang, Perikanan serta Balai Karantina Kupang," tegas Edy.

Ia mengatakan, Balai Karantina akan berkordinasi dengan beberapa instansi pemerintah untuk mengendus pelaku pengiriman ratusan koral itu untuk dimintai pertangungjawabanya.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018