Bekasi (ANTARA News) - Sekitar 40 karyawan PT Millenium Laundry di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan gugatan hukum atas sikap pemerintah daerah setempat yang melakukan penghentian aktivitas produksi pabrik sejak Juli 2017.

"Gugatan hukum itu dilayangkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa pekan setelah penyegelan pabrik oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Sugiono di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi dan beberapa stafnya sempat menjalani panggilan Komnas HAM untuk diklarifikasi latar belakang dari penyegelan pabrik.

Sejumlah anggota Komnas HAM juga sempat mendatangi lokasi pabrik di Jalan Raya Narogong Pangkalan III, RT05, RW02, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, untuk melakukan pengecekan situasi.

"Gugatan kepada kami kaitannya dengan hak karyawan ke perusahaan. Pasalnya, pascaoperasional, mereka kami hentikan, karyawan resah dengan keberlangsungan haknya, seperti gaji dan tunjangan lainnya," katanya.

Sugiono mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak melibatkan manajemen perusahaan, tidak hanya datang dari kalangan serikat pekerja (SP) dari perusahaan tersebut.

Menurut dia, pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan itu mengingat seluruh dasar hukum yang melatarbelakangi penyegelan operasional PT Millenium telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sesuai dengan ranah aturan terkait dengan perizinan terhadap usaha yang ada di Kota Bekasi. PT Millenium ini belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), bangunan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) dan izin usahanya pun belum terbit.

Penyegelan itu, kata dia, juga diperkuat dengan adnya fakta pencemaran terhadap Kali Bekasi, pencemaran asap bahan bakar batu bara, dan polusi suara yang ditimbulkan oleh pabrik.

"Kalaupun aktivitas produksi mereka diklaim tidak berdampak pada lingkungan, tetapi dari aspek legal usaha sudah bermasalah," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018