Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.901 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2017 sebagaimana diungkapkan Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai.

"Selama tahun 2017, LPSK menerima sebanyak 1.901 permohonan," ujar Semendawai melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Jumlah permohonan perlindungan ini, kata Semendawai, mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 1.720 permohonan.

Menurut Semendawai peningkatan permohonan perlindungan ini merupakan hal positif karena menunjukkan adanya peningkatan pemahaman soal keberadaan LPSK, baik dari masyarakat langsung maupun aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya.

"Kenapa kami turut kemukakan soal pemahaman aparat dikarenakan ada beberapa permohonan perlindungan yang diajukan untuk saksi dan korban, berasal dari instansi-instansi, baik yang terkait langsung dengan penegakan hukum maupun tidak, seperti kepolisian, BNN, pemerintah daerah dan LSM," jelas Semendawai.

Semendawai pun berharap kondisi ini dapat terus berlanjut di masa yang akan datang.

Lebih lanjut Semendawai mengemukakan jumlah saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK selama tahun 2017 mencapai 2.490 orang.

Jumlah tersebut termasuk terlindung yang perlindungannya diperpanjang (carry over) dari tahun sebelumnya (2016) sebanyak 1.392 orang terlindung.

Terkait dengan anggaran, pada 2017 alokasi angaran LPSK mencapai Rp74,5 miliar dan terealisasi hingga 98 persen atau sebesar Rp73,7 milliar.

"Bukan hanya angka serapannya yang tinggi, tetapi penyerapan itu tepat sasaran dan terpenting harus dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Semendawai.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018