Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memeriksa advokat Fredrich Yunadi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 10 Januari kemarin.

Fredrich diduga sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi e-KTP terhadap tersangka Setya Novanto.

"Kami dari tim kuasa hukum melihat, mencoba juga memahami apa yang disangkakan oleh KPK ini dengan cara meminta kepada Komisi Pengawas Peradi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Fredrich Yunadi," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich di KPK, Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua Umum Peradi itu menyatakan Peradi akan melihat terlebih dahulu apakah dalam pelaksanaan profesi Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto terdapat pelanggaran kode etik.

"Apakah ada dalam pelaksanaan profesi kemarin yang dilakukan sebagai kuasa hukum dari Setya Novanto itu ada atau tidak pelanggaran kode etik," kata Sapriyanto.

Dia mengajukan surat kepada KPK berisi permintaan agara pemeriksaan Fredrich sebagai tersangka Jumat esok ditunda sampai adanya putusan sidang kode etik terhadap Fredrich.

"Kami datang ke KPK ini sebenarnya ingin ketemu dengan Direktur Penyidikan karena beliau yang memberikan surat pemanggilan dan juga ingin ketemu dengan beberapa orang penyidik perkara ini tetapi sedang tidak ada di tempat kalaupun ada harus janji lebih dahulu," kata Sapriyanto.

Dia tidak bisa memastikan apakah langkah Peradi itu membuat Fredrich tidak bisa memenuhi panggilan KPK esok Jumat.

"Saya belum bisa katakan itu karena kami kan sampaikan juga ke Pak Fredrich sore ini. Apakah besok bisa hadir atau tidak, kan keputusan itu bukan di kami, kami hanya melakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggungjawabkan. Kalau apakah Pak Fredrich bisa hadir atau tidak tentu itu kembali ke beliau," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya menghargai jika Peradi ingin memeriksa Fredrich, namun KPK akan melakukan proses hukum sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pemeriksaan Fredrich sebagai tersangka 12 Januari esok.

"Kami hargai proses pemeriksaan kode etik kalau Peradi mau melakukan pemeriksaan tetapi tentu proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah kami tentukan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK menetapkan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena diduga bekerja sama memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit agar bisa rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Fredrich dan Bimanesh terancam dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018