Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan hasil seleksi calon hakim agung yang diprotes oleh anggota Komisi Yudisial (KY) sendiri. Saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin, Bagir bahkan mempertanyakan obyektivitas hasil seleksi calon hakim agung yang telah selesai dilaksanakan oleh KY. "Ini saya sungguh kecewa kalau seperti itu. Kan katanya KY itu dengan segala panjangnya proses dan biaya yang cukup besar karena ingin obyektif. Jadi, kalau itu benar, kita ini bertanya-tanya obyektivitasnya," tutur Bagir. Anggota KY, Irawady Joenoes, memprotes keputusan rapat pleno KY tertanggal 30 Mei 2007 yang menghasilkan 12 nama calon hakim agung tanpa mengikutsertakan dirinya. Irawady merasa ditinggalkan dalam rapat pleno tersebut karena tidak menerima undangan rapat pleno, sementara itu pada waktu yang sama harus memimpin rapat kasus sengketa tanah Meruya Selatan. Ketua KY, Busyro Muqoddas, mengakui rapat pleno yang menghasilkan 12 nama calon hakim agung itu hanya ditandatangani oleh enam dari tujuh anggota KY, minus Irawady Joenoes. Namun, Busyro mengatakan, Irawady sudah menerima undangan rapat, dan bahkan sempat pamit untuk tidak menghadiri rapat. Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY menyatakan, keputusan rapat pleno KY soal pengusulan calon hakim agung kepada DPR baru sah apabila dihadiri oleh seluruh anggota KY. Ayat 4 pasal yang sama mengatur, keputusan rapat pleno bisa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurangnya lima anggota KY setelah penundaan tiga kali berturut-turut. Meski demikian, Bagir mengatakan, MA tidak akan mempersoalkan hasil seleksi calon hakim agung yang kini telah sampai ke DPR. MA, lanjut dia, juga tidak akan mengirim surat ke DPR untuk mempersoalkan hasil seleksi calon hakim agung yang tidak diputuskan secara bulat oleh rapat pleno KY. "Karena ini sudah ke DPR, masa kita mengintervensi DPR," ujarnya. Namun, Bagir mengatakan, tidak menutup kemungkinan MA akan melayangkan surat keprihatinan kepada DPR tentang keputusan rapat pleno KY. "Barangkali itu dapat kita lakukan, meskipun tentu DPR sudah menerima dari beragam pihak. DPR kan jauh lebih cepat," ujarnya. MA, menurut dia, hanya bisa berharap DPR dapat menemukan enam hakim agung terbaik untuk ditempatkan di MA dari 18 calon yang diserahkan oleh KY. Bagir juga berharap permasalah yang timbul dalam lembaga KY dapat dijadikan pelajaran oleh masyarakat untuk menilai KY secara lebih seimbang. "Selama ini, kita menganggap KY itu begitu obyektif, bermutu, begitu lurus. Dengan peristiwa ini, mudah-mudahan masyarakat memperoleh pembelajaran," demikian Bagir Manan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007