Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya masih menunggu kedatangan advokat Fredrich Yunadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu Fredrich Yunadi datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Sapriyanto Refa kuasa hukum Fredrich Yunadi telah menyampaikan surat ke KPK pada Kamis (11/1) perihal permintaan penundaan pemeriksaan kliennya sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Komisi Pengawas Peradi terhadap Fredrich.

"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," ucap Febri.

Namun, Refa menyatakan bahwa kliennya itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

"Ya hari ini tidak hadir beliau," kata Refa di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan maksud kedatangannya ke gedung KPK untuk menanyakan apakah permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich pada Jumat (12/1) bisa dikabulkan atau tidak sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Komisi Pengawas Peradi terhadap Fredrich.

"Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda, kalau tidak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang, ini kan baru pemanggilan pertama ,ya kan," kata Refa yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu.

KPK pada Jumat (12/1) direncanakan memanggil Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa. Tujuannya untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018