Ungaran (ANTARA News) - Bambang Guritno sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33/304/2007 yang ditandatangi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) "ad interim", Widodo AS, diberhentikan sementara sebagai Bupati Semarang untuk menjalani proses hukum, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan buku ajar 2004. "SK Mendagri itu sebetulnya diberlakukan sejak Rabu (20/6) 2007. Namun, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Sekretaris Daerah (Setda) baru menerima SK itu pada Senin sore (25/6) sekitar Pukul 16.30 WIB," kata Setda Kabupaten Semarang, Warnadi, di Ungaran, Selasa. SK Mendagri tersebut isinya diantaranya menyatakan bahwa Bambang Guritno diberhentikan sementara sebagai Bupati Semarang hingga proses hukum selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Selain itu, kata Warnadi, SK Mendagri menunjuk Hj. Siti Ambar Fathonah, Wakil Bupati Semarang merangkap sebagai pelaksana tugas dan kewajiban sebagai bupati. Keputusan ini mulai berlaku sesuai tanggal ditetapkan yakni Rabu (20/6) 2007. Jadi Pemkab Semarang mulai saat ini, yang menyangkut kebijakan-kebijakan dan pengendalian keuangan daerah ada ditangan wakil bupati. Mengenai hak-hak Bambang Guritno selama proses hukum belum selesai masih menerima gaji, tunjangan, dan pengobatan. "Kami hanya menjalankan aturan sesuai Surat Edaran Mendagri no.841.1/3150/SJ/2005 tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya. Terkait pemberhentian sementara sebagai kepala daerah, pemkab juga akan menarik kembali rumah dan mobil dinas sebagai fasilitas jabatan bupati, katanya. Selain itu, pemkab juga menarik fasilitas lain yang menyangkut sarana jabatan sebagai bupati seperti ajudan yang ditarik dan dikembalikan ke staf, katanya. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, R. Sedyo Prayogo, menjelaskan, karena Bambang Guritno diberhentikan sementara sebagai bupati, maka semua fasilitas yang melekat pada bupati harus dicabut. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007