Batam (ANTARA News) - Bea administrasi kredit ulang atau perpanjangan masa gadai Perum Pegadaian turun hingga 80 persen mulai Minggu (1/7) 2007, kata Manajer Cabang Perum Pegadaian, Jodoh Syahrizal, di Batam, Selasa. "Untuk meringankan beban nasabah, bea yang tadinya `fix` satu persen, sekarang bervariasi, dan yang terendah hanya 0,2 persen," katanya kepada ANTARA News. Jika sebelumnya, bea administrasi kredit ulang tetap, yaitu satu persen dari dana yang dipinjam, maka kini persentase beban tersebut bervariasi tergantung masa penambahan waktu. Syahrizal mengatakan, untuk penambahan waktu masa kredit 30 hari bea yang dikenakan 0,2 persen, 60 hari sebesar 0,4 persen, 90 hari 0,6 persen dan 120 hari 0,8 persen. "Itu batas waktu terlama," katanya. Masa kredit nasabah Perum Pegadaian akan habis setelah empat bulan semenjak ia menggadaikan barang. Jika harta tersebut telah habis masa kreditnya, maka nasabah harus mengkredit ulang atau barang menjadi sitaan Perum Pegadaian. Sementara itu, Yenni Widyastuti (38) warga Sei Panas mengatakan terbantu dengan pengurangan bea administrasi kredit ulang tersebut. "Apalagi sekarang memasuki tahun ajaran baru, ibu rumah tangga sangat membutuhkan kucuran dana Pegadaian," katanya. Perum Pegadaian selama lima bulan (Januari-Mei) 2007 telah menyalurkan kredit kepada masyarakat sebesar Rp8 triliun lebih dari yang ditargetkan sepanjang tahun ini sebesar Rp21 triliun. Kepala Humas Perum Pegadaian, Irianto di Jakarta mengatakan, Pegadaian mampu menyalurkan dana murah rata-rata sebesar Rp1,5 sampai Rp1,6 triliun per bulan. Namun untuk mencapai target kredit sebesar Rp21 triliun Pegadaian harus mampu menyalurkan kredit rata-rata Rp1,8 triliun, katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007