Jakarta (ANTARA News) - Departemen Agama diminta mengusut penyelenggara ibadah haji khusus yang memasang tarif di bawah ketentuan 4.500 dollar AS karena dengan tarif seminim itu jemaah haji menjadi rawan diterlantarkan. "Pemerintah sudah membentuk Tim Pengawas Haji, jadi efektifkan dengan menelitinya hingga ke daerah-daerah. Kami mensinyalir banyak travel yang melakukan ini," kata Faruki Muhammad dari penyelenggara perjalanan haji khusus, Maktour, dalam rapat keprihatinan sejumlah anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI (Amphuri) di Jakarta, Selasa. Travel-travel haji khusus ini, ujarnya, membayarkan jemaah mereka untuk mendapatkan porsi haji hanya dengan 500 dollar AS, sisanya dengan berbekal dana talangan dari bank, padahal syarat mendapatkan nomor porsi haji sesuai ketentuan harus dengan membayar 2.000 dollar AS. Berdasarkan pengalaman, jemaah haji khusus yang terlantar di tanah suci adalah mereka yang menjadi peserta travel dengan tarif sangat murah yang logikanya tak akan mampu membayar hotel dan lain-lain sesuai standar Haji Khusus. "Jadi kami meminta Depag menganulir saja porsi-porsi haji yang di bawah ketentuan itu, karena nantinya kasihan jemaah," katanya. Sementara itu, Dirut Laena Tour, Idris Laena, juga mempertanyakan Depag mengeluarkan 22.348 Surat Pendaftaran Perjalanan Haji (SPPH) Khusus 1428 H, sementara kuota haji khusus sesuai kebijakan Menag hanya untuk 16.000 jemaah. "Mengapa bisa kelebihan begini, lalu bagaimana yang 6.349 jemaah yang juga memiliki SPPH dan sudah menyetorkan uang, SPPH itu juga ditandatangani pejabat Depag terkait, apakah jemaah ini tidak bisa berangkat? Depag harus memecahkan persoalan ini," katanya. Dampak dari penerbitan SPPH yang melebihi kuota, menurut Muthmainah dari Gamal Hikmah Tour, akan sangat besar, karena jemaah yang sudah membayar dan tak bisa berangkat merasa dirugikan. "Uang yang disetorkannya kepada travel haji tak bisa semuanya dikembalikan berhubung travel tersebut telah menggunakan uang itu untuk sewa hotel dan lain-lain yang harus dilakukan di muka. Jika 4.500 dollar dikalikan enam ribu sekian, berapa besar hitungannya," katanya. Sebelumnya kuota bagi jemaah haji dengan BPIH Khusus sebanyak 16 ribu yang dibuka pembayarannya pada 25-29 Juni, habis hanya dalam waktu 40 menit di hari pertama Senin (25/6).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007