Mataram (ANTARA News) - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan belum ada kerugian dalam bentuk uang pada kasus penyadapan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Pernyataan itu terungkap dari keterangan saksi Ucok Septo L Tobing, Supervisor Penunjang Operasinal PT BRI Tbk cabang Mataram, yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tiga terdakwa penyadapan mesin ATM asal Bulgaria, di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

"Sampai saat ini kerugian uang belum ada, karena belum ada laporan (keluhan) yang kami terima dari masyarakat," kata Ucok menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko.

Namun jika nantinya ada masyarakat atau nasabah yang datang melapor karena merasa kehilangan uang tabungannya, tentu akan menjadi kerugian materiil pihak perusahaan.

"Misalnya ada yang datang komplain karena uang tabungannya tiba-tiba terpotong, tentu yang melapor minta pertanggungjawaban perusahaan. Kita pasti akan cek dulu, kalau benar itu korban, pastinya akan menjadi tanggungan perusahaan, masuk kerugian," ucapnya.

Meskipun sampai saat ini belum menerima keluhan, namun dari munculnya kasus tersebut pihaknya dikatakan tetap dirugikan karena telah mempengaruhi kredibilitas bank di mata masyarakat.

"Tentunya dengan adanya kasus ini muncul, masyarakat jadi mikir dua kali untuk menabung di bank kami," ujarnya.

Selain itu, kerugian materiil juga tetap ada. Hal itu tentunya dilihat dari mesin ATM yang telah terpasang alat penyadap.

"Mesin ATM kita yang di sana kan rusak, itu masuk kerugian materiil juga," kata Ucok.

Tiga pria asal Bulgaria yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Vladimir Hristovorov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev, dan Mitko Venelinov Borisov.

Ketiganya ditangkap pada 15 September 2017, oleh pihak Kepolisian Resor Lombok Utara bekerja sama dengan mitra PT BRI Tbk Cabang Mataram, yang bergerak di bidang jasa pengelolaan dan pengembangan sarana teknologi informasi, yakni PT SSI Mataram.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa perangkat penyadap yang terpasang di mesin ATM, antara lain alat yang digunakan untuk merekam data transaksi, berupa "router", terpasang di belakang mesin ATM yang terletak di antara kabel server.

Begitu juga dengan "pin pad" dan "spy cam" yang terpasang berbeda dengan "router". Polisi menemukannya terpasang di areal "pin pad" asli mesin ATM.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018