Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memastikan segera meminjamkan Edward Seky Soeryadjaya untuk persidangan keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung menyusul adanya permohonan peminjaman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Kita sudah menerima (surat permohonan peminjaman), saat ini tinggal koordinasi pelaksanaannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh terkait permohonan peminjaman tersebut.

"Yang jelas kita akan saling mendukung di dalam penegakkan hukum," katanya.

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, yang menyampaikan pihaknya sedang mempertimbangkan dan mempelajari permohonan peminjaman tersebut.

"Jangan sampai kita menghambat penegakan hukum, tapi tentunya harus lihat juga kondisi fisik yang bersangkutan," katanya.

Dari informasi, Kejati Jabar sudah melayangkan surat permohonan peminjaman Edward Seky Soeryadjaya setelah belasan kali tidak menghadiri proses persidangan di PN Bandung dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005.

Edward Seky yang juga Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), ditahan oleh penyidik Pidsus Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Edward sempat dibantarkan selama sepekan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan karena sakit. Pada Kamis (25/1) siang, Edward yang terlihat sehat mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus untuk menjalani pemeriksaan dalam status tersangka.

Dengan mengenakan rompi merah muda, yang bersangkutan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Serta terlihat pula keluarga Edward yang mendatangi Gedung Bundar untuk membesuknya.

Edward menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago di PN Bandung namun sampai belasan kali persidangan yang bersangkutan tidak hadir.

Selain Edward Soeryadjaya, masih ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Terdakwa Maria Goretti juga diketahui tidak pernah menghadiri sidangnya dengan alasan yang sama.

Perkara di Pidsus Kejagung, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018