Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat kepolisian menahan dan memproses dua oknum pejabat dan seorang anggota DPRD Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), karena tertangkap saat mereka sedang pesta narkotika jenis shabu-shabu di wilayah itu. "Tiga pejabat (dua oknum pejabat Pemkab dan satu anggota DPRD Aceh Singkil) itu kini diamankan dalam sel setelah polisi menangkapnya saat mereka sedang menikmati shabu-shabu di salah satu rumah di Singkil pada Selasa (26/6) malam," kata Kabid Humas Polda NAD, Kombes (Pol) Jodi Heriyadi, di Banda Aceh, Kamis. Ia menjelaskan, dua oknum pejabat Pemkab yang diamankan itu yakni BS (Kepala Dinas Pariwisata), AM (Kasubdin Pemuda dan Olahraga), kemudian Bad (anggota DPRD), IR (PNS pada kantor Sekretariat DPRD) setempat. Selain itu, aparat kepolisian juga menangkap seorang wanita cantik bernama Rina asal Kota Medan (Sumatera Utara) dalam penangkapan dan penggerebekan rumah yang dicurigai sebagai lokasi "pesta" shabu-shabu di Aceh Singkil. Jodi mengutip laporan Kapolres Aceh Singkil AKBP Arief Pujianto menjelaskan pesta shabu-shabu yang dilakukan oknum pejabat Pemkab dan anggota DPRD Aceh Singkil itu di rumah Ishaq Risakota. "Kelima orang tersangka pemakai shabu-shabu itu kini sedang dalam tahanan (sel) Mapolres Aceh Singkil untuk pengembangan kasus," ujar Jodi. Lebih lanjut, aparat kepolisian sedang mengembangkan tertangkapnya warga yang sedang pesta shabu-shabu itu sampai ke Kota Medan sebagai upaya mengungkap jaringan peredaran narkotika ke Aceh Singkil. "Yang jelas, Polri sudah berkomitmen untuk memberantas aksi kejahatan termasuk peredaran narkotika ke wilayah ini khususnya jenis shabu-shabu," tambah Jodi. Aparat kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu dan bong pengisapnya di Mapolres Aceh Singkil.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007