Kendari (ANTARA News) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan peluang terhadap investor, utamanya dari Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjadi distributor Migas. Pertamina yang sebelumnya memonopoli usaha itu, kini sudah tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001, kata Ketua Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, di Kendari, Kamis, usai mengikuti seminar "Peran BPH Migas Pada Sub Sektor Hilir". Selain itu, ia mengemukakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 tahun 2002 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 tahun 2002 juga menjadi landasan hukum bahwa Pertamina tidak lagi melakukan monopoli atas usaha tersebut. BPH Migas bertugas untuk mengatur dan mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai dari regulasi hingga eksekusi terhadap seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut. Dalam hal ini, Pertamina adalah salah satu pengusaha atau pemain yang juga mendapat pengawasan dari BPH Migas, katanya. Oleh karena BBM menyangkut hajat hidup orang banyak, menurt dia, maka BPH Migas memberi kesempatan kepada badan usaha lain yang memiliki kelengkapan usaha maupun investor. Selain itu, BPH Migas juga memiliki tugas menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM untuk keperluan masyarakat, ujarnya. Peluang yang diberikan BPH Migas adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk Sultra, katanya menambahkan. Sementara itu, Kepala Depot Pertamina Kendari, Sunardi, mengatakan bahwa peluang yang diberikan kepada badan usaha maupun inverstor oleh BPH Migas menjadi peluang dan tantangan bagi Pertamina, terutama Pertamina Kendari. Ia mengemukakan, peluangnya adalah adanya pengusaha luar, seperti Sheel (perusahaan migas berkantor pusat di Belanda), maupun lokal yang akan bersaing dengan Pertamina baik di pusat maupun di daerah. Dalam menghadapi tantangannya, pihak Pertamina baik di pusat maupun daerah dituntut untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, agar tidak tersaingi oleh pengusaha lain, ujarnya. Sedangkan, Kepala Depot Pertamina Kolaka, Agus Suyadi, mengemukakan bahwa keuntungan yang diperoleh para pengusaha BBM selain Pertamina hanya akan merugikan pemerintah, sebab keuntungan yang diperoleh tidak diberikan ke pemerintah kecuali pajak. "Bila nantinya sudah ada pengusaha lain yang siap mengelola pendistribusian BBM di daerah, kami siap bersaing," ujarnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007