Jakarta (ANTARA News)- Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Edy Suandi Hamid mengatakan peraturan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia, harus jelas.

"Jangan sampai nanti tiba-tiba sudah perguruan tinggi asing yang masuk dan Jakarta belum siap. Untuk itu harus diatur, perguruan tinggi asing seperti apa yang boleh masuk ke Indonesia," ujar Edy di Jakarta, Selasa.

Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) ini menambahkan, jangan sampai nanti perguruan tinggi asing yang masuk tidak berkualitas sehingga harus diatur bahwa yang diizinkan masuk adalah perguruan tinggi berkualitas dan unggulan.

"Lalu, bagaimana dengan mitranya di Tanah Air, kualifikasi mitranya juga harus jelas. Jangan sampai malah hanya menjadi mitra pasif," sambung dia.

Baca juga: Pemerintah buka peluang operasi kampus asing di Indonesia

Edy menjelaskan masuknya perguruan tinggi asing tidak boleh membangkrutkan perguruan tinggi domestik, sebaliknya aturan yang jelas akan menciptakan persaingan sehat sehingga perguruan tinggi semakin tertantang.

"Perguruan tinggi swasta terutama yang kecil-kecil bisa bangkrut kalau tidak bermutu dan calon mahasiswa pastinya lebih memilih perguruan tinggi asing yang punya nama," kaya dia.

Ide perguruan tinggi asing masuk ke Tanah Air ini, lanjut Edy, sudah lama sejak The General Agreement on Trade in Services (GATS) 1995. Kemudian ada Perpres 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Kemudian dilanjutkan pada UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.

"Tapi belum ada aturan detailnya. Untuk alangkah tepatnya, ada aturan yang mengatur detail perguruan tinggi asing beroperasional di Tanah Air," imbuh dia.

Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018