Medan (ANTARA News) - Empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 diperiksa selama tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini terkait dugaan suap pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Fadli Nurzal, Abu Bakar Tamba, Murni Elieser, dan Abu Hasan Maturidi diperiksa lebih lama dibanding rekan mereka lainnya yang juga diperiksa hari ini.

Empat orang itu mulai diperiksa pukul 09.00 WIB dan baru selesai pukul 16.00 WIB. Mereka diperiksa di Lantai II gedung Mako Brimob Polda Sumut.

Sementara Taufan Agung Ginting, Fahru Roji dan Arlene Manurung, selesai menjalani pemeriksaan pada pada pukul 11.00 WIB. Artinya, mereka diperiksa hanya selama kurang lebih dua jam saja.

Kemudian, Tohonan Silalahi, Darmawan Sembiring, dan Rizal Sirait, selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.40 WIB.

Pada hari ini ada 11 mantan anggota DPRD Sumut yang  dimintai keterangan, yakni Rizal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bakar Tamba, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonien Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurzal, dan Abu Hasan Maturidi.

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam pembahasan APBD dan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban APBD. Pada 2017, KPK juga telah memeriksa seluruh Anggota DPRD Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018