Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola telah digeledah Rabu ini.

"Ya ada penggeledahan, tim masih di lapangan. "Update" berikutnya akan disampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tak menampik bahwa tim KPK sedang menggeledah rumah dinas Zumi Zola itu.

"Oh kalau itu nanti tunggu saja tetapi biasanya kalau sudah masuk berarti kami kan sudah hati-hati," kata Saut pada hari yang sama.

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Nanti kalian tunggu saja, pokoknya ada perkembangan yang signifikan," kata Saut.

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil Zumi Zola Senin 22 Januari pekan lalu.

Dalam proses penyidikan  KPK mendapatkan beberapa informasi baru yang perlu diperdalam. "Pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," kata Febri saat itu.

Dia menambahkan, KPK juga ingin melihat lebih rinci fakta-fakta lain dan juga informasi-informasi lain yang berkembang dalam kasus ini.

Zumi Zola sendiri enggan berkomentar banyak soal pemanggilannya itu.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik," kata Zumi pekan lalu.

Namun, Zumi yang diperiksa selama tujuh jam mengaku sempat dikonfirmasi penyidik KPK soal pengesahan RAPBD itu.

Jumat 5 Januari  Zumi juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga  pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

Instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018