Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia 8152:2015 kepada enam pasar di enam kabupaten/kota di Indonesia.

Sertifikat SNI Pasar Rakyat diserahkan Dirjen PKTN Syahrul Mamma, di Jakarta, Rabu, kepada enam kepala daerah yang pasar tradisionalnya menerima sertifikat SNI.

Enam pasar tersebut, yaitu Pasar Imogiri Kabupaten Bantul, Pasar Tanggul Kota Surakarta, Pasar Manis Kabupaten Banyumas, Pasar Agung Kota Denpasar, Pasar Gunung Sari Kota Cirebon, dan Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang.

"Penyerahan sertifikat SNI Pasar Rakyat ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat di beberapa daerah di Indonesia pada tahun 2017. Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pasar rakyat sebagai ujung tombak perekonomian Indonesia," kata Syahrul.

Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat telah dilakukan sejak tahun 2015. Sampai tahun 2017, jumlah pasar rakyat yang telah mendapat SNI sebanyak 16 pasar, dimana lima diantaranya mendapatkan sertifikat melalui proses pengajuan mandiri.

Pasar rakyat, kata Syahrul, merupakan suatu infrastruktur ekonomi daerah yang mempunyai fungsi strategis. Fungsi tersebut antara lain adalah untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, meningkatkan kesempatan kerja dan menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain itu, pasar rakyat menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasar rakyat juga merupakan salah satu sarana pelestarian budaya setempat dan merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

SNI 8152:2015 Pasar Rakyat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada 6 April 2015 merupakan Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan.

SNI Pasar Rakyat disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas pasar rakyat, sehingga pasar rakyat dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman.

Dengan SNI Pasar Rakyat, pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan pendapatan para pedagangnya.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018