Jakarta (ANTARA News) - KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap advokat Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, menyatakan, sidang terhadap mantan kuasa hukum Novanto itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan.

Saat ini, Yunadi yang pernah menyatakan secara terbuka betapa dia suka hal-hal yang mewah dalam wawancara televisi, ditahan di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK.

KPK telah Yunadi dan Bimanesh Sutarjo (dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau) sebagai tersangka pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas Novanto.

Yunadi dan Sutarjo diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk dirawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Yunadi pun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pertama diselenggarakan pada Senin (5/2) seminggu lebih awal dari jadwal sebelumnya pada Senin (12/2).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018