Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tim masih bekerja di Provinsi Jambi untuk proses pencarian alat bukti dalam pengembangan kasus terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Sampai saat ini tim masih di lapangan masih dibutuhkan beberapa kegiatan-kegiatan di sana. Jadi, hasil pengembangan ini nanti akan kami sampaikan kalau situasi sudah cukup kondusif untuk proses pencarian alat bukti atau proses penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu (31/1) dan membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen.

"Apakah pengembangan penanganan perkara Ini hasilnya sudah di tahap lebih lanjut dan apa saja yang disita dari proses penggeledahan kemarin, saya kira mungkin nanti akan kami "update" lebih lanjut," ucap Febri.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah lembaganya sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap RAPBD Jambi itu.

"Ada atau tidak penetapan tersangka baru, kasusnya apa, itu nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kami belum bisa mengkonfirmasi hari ini secara resmi terkait dengan hasil pengembangan perkara ini tetapi yang pasti tentu saja tim masih berada di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti-bukti yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun telah menerima surat permintaan dari KPK terkait pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola ke luar negeri.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Agung menyatakan bahwa alasan pencegahan ke luar negeri itu dikarenakan keberadaan Zumi Zola diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkap Agung.

Terkait pengembangan kasus itu, KPK pun telah memanggil Zumi Zola pada Senin (22/1) lalu.

Dalam proses pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK mendapatkan beberapa informasi baru yang perlu diperdalam.

"Jadi, pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," kata Febri saat itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018