Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan, jenis sabu seberat 69,06 kilogram, ganja seberat 111,52 kilogram, pil ekstasi sebanyak 2.192 butir dan pil happy five sebanyak 576 butir.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, dalam pemaparannya di Mapolda, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus kejahatan narkoba itu, merupakan hasil tangkapan Dit Narkoba periode Oktober 2017 sampai Januari 2018.

Selain itu, menurut dia, juga diamankan 67 orang tersangka dengan jumlah laporan polisi (LP) sebanyak 37 orang.

"Narkoba tersebut, sudah banyak merusak anak bangsa dan kita harus tetap memusuhinya," kata Irjen Pol Paulus.

Ia menyebutkan, dari 67 tersangka kasus narkoba itu, empat orang dilakukan tindakan tegas (meninggal).

Dalam peredaran narkoba tersebut, aparat kepolisian tidak main-main.

"Kalau memang bandar besar narkoba, dilakukan tembak mati. Saat ini, Indonesia darurat narkoba, generasi muda dan remaja harus diselamatkan," kata jenderal polisi bintang dua itu.

Pemusnahan narkoba tersebut, dilakukan oleh staf Labfor Cabang Medan dengan cara, seluruh barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya dan disaksikan tersangka, serta penasihat hukumnya.

Selanjutnya, barang bukti berupa sabu, ganja, pil ekstasi dan happy five dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan diaduk sampai dengan merata.

Kemudian, dibuang ke dalam tanah yang sudah dipersiapkan.Sedangkan barang bukti bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan narkoba itu, juga disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung dan undangan lainnya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018