Palangka Raya (ANTARA News) - Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, meminta BPOM Kalimantan Tengah segera memantau langsung dan memastikan adanya penarikan produk Viostin DS dan Enzyplex tablet yang positif mengandung babi.

"Instruksi Balai POM harus segera ditindak lanjuti. BPOM yang ada di Palangka Raya agar segera memantau langsung penarikan dua merek suplemen yang mengandung babi tersebut," kata Mukarramah di Palangka Raya, Jumat.

Dia meminta BPOM menggandeng instansi terkait seperti Kepolisian, Dinas Kesehatan Kota dan Disperindag Palangka Raya untuk segera melakukan sidak ke toko obat, apotek serta distributor untuk memastikan kedua produk tersebut tak beredar lagi.

"Kami dari Komisi C DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi kesehatan juga siap melaksanakan sidak tersebut," kata Mukarramah.

Dua suplemen yang dinyatakan mengandung babi tersebut pertama ialah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan Nomor Izin Edar (NIE) POM SD.051523771 berkode produksi (bets) BNC6K994H.

Kedua yakni Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan nomor izin edar DBL7214704016A1 dengan kode produksi (bets) 16185101.

Selanjutnya, politisi Nasdem ini juga meminta BPOM memastikan kedua produk yang dinyatakan positif mengandung babi tersebut tak beredar lagi terutama di Kota Palangka Raya.

Menurut dia, peredaran dua produk tersebut sangat merugikan masyarakat selaku konsumen karena sebagian warga Indonesia tidak mengkonsumsi makanan yang mengandung unsur babi.

Terlebih lagi, para dua merek suplemen tersebut tidak mencantumkan keterangan dan tanda bahwa produk itu mengandung babi.

Sebelumnya, BPOM Provinsi Kalimantan Tengah yang bertempat di Kota Palangka Raya menginstruksikan kepada distributor serta penjual dua merek suplemen yang diketahui mengandung babi menarik produk dan menghentikan penjualan.

Masyarakat juga diimbau tidak resah dengan beredarnya kabar tersebut.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi pusat layanan HALO BPOM di nomor 1-500-533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018