Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali penunjukan pelaksana tugas (plt) gubernur dari Polri.

"Pemerintah akan mengkaji kembali penempatan plt untuk daerah yang dilaksanakan pilkada," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Menko Polhukam menjelaskan tindakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang melayangkan surat permohonan bantuan dari Polri untuk menjadi plt gubernur, merupakan langkah yang diambil sesuai aturan.

Oleh karena itu, sebenarnya munculnya penjabat gubernur dari kalangan Polri, yang hanya dimaksudkan untuk menjaga keamanan selama pilkada, tidak melanggar aturan.

"Kita bisa menempatkan para perwira kepolisian dan TNI yang punya kompetensi terhadap masalah di daerah, sehingga bisa menyelesaikan masalah dan mengawal pilkada dengan baik," kata dia.

Namun, Mantan Panglima TNI ini menuturkan keputusan untuk mengkaji ulang hal tersebut kemudian diambil karena banyaknya masukan masyarakat, yang menginginkan pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan itu.

"Kami betul-betul mendengarkan dengan seksama, mendengarkan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang ada. Karena itu, kami masih mengkaji usulan yang ada," jelas Menko Polhukam.

Sebelumnya, dua perwira tinggi Polri diminta mengemban posisi plt gubernur, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pada Pilkada 2018.

Mereka adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin, yang akan menjabat plt Gubernur Sumatera Utara.

Selanjutnya adalah Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, yang akan menjadi plt Gubernur Jawa Barat. 

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018