Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka pemberi suap dan Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, mengatakan tim KPK melakukan penggeledahan secara paralel di empat lokasi sejak pukul 11.00 WIB, yaitu ruang kerja Bupati di kantor Pemkab Jombang, ruang dinas Bupati Jombang, kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dan kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jombang.

"Penyidik hari ini melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan tersangka Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati," katanya.

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik. Saat ini tim sedang di lapangan," ia menambahkan.

Uang yang diserahkan Inna kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan dana pelayanan kesehatan, yakni dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017, nilainya total sekitar Rp434 juta. Hasil kutipan dana itu dibagi berturut-turut satu persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk Bupati.

KPK pun telah merinci jumlah uang kutipan dari 34 Puskesmas di Jombang tersebut.

"Kisaran jumlah uang kutipan 34 Puskesmas di Jombang dalam rentang Juni sampai Desember 2017 adalah Rp500 ribu, Rp1,5 juta, Rp7,65 juta, Rp14 juta, Rp25 juta hingga Rp34 juta. Total Rp434 juta yang sebagian diduga diberikan pada Bupati," ungkap Febri.

Dari dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan Rp200 juta di antaranya kepada Nyono pada Desember 2017.

Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta uang untuk itu. Dari pungutan itu, sebanyak Rp75 juta di antaranya diserahkan kepada Nyono pada 1 Februari 2018.

Nyono diduga menggunakan sekitar Rp50 juta di antaranya untuk membayar iklan pendukung rencana keikutsertaannya dalam Pemilihan Bupati Jombang 2018.

Untuk keperluan penyidikan, Nyono sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Inna di Rutan KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018