Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat berhasil membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh empat orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Yixiang, sebuah kapal penangkap ikan berbendera Oman.

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers dari KBRI Muscat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Keempat WNI ABK tersebut sebelumnya ditampung di penampungan sementara KBRI Muscat sejak 4 Januari 2018 setelah mengadukan permasalahan dengan pihak sponsor di Oman yang menahan kepulangan mereka.

Keempat ABK itu terikat kontrak kerja dengan agen di Taiwan yang memiliki kerja sama dengan sebuah agen Indonesia. Agen Taiwan tersebut memiliki kerja sama pula dengan agen asal China dalam hal penyediaan tenaga kerja ABK untuk pemilik kapal di Oman.

Pada Oktober 2017, kerja sama antara pihak agen China dengan pemilik kapal di Oman berakhir, sehingga keempat WNI ABK itu seharusnya dipulangkan pada November 2017 dengan pembiayaan dari agen Taiwan.

Namun, pihak sponsor di Oman menolak memulangkan mereka dengan alasan keempat ABK telah terdaftar secara resmi sebagai pekerjanya.

Dari pengakuan keempat WNI ABK itu diketahui bahwa sponsor juga menahan paspor, kartu identitas dan kartu ATM mereka.

Setelah dua kali pertemuan dengan pihak sponsor tidak membuahkan hasil, KBRI mengadukan permasalahan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan Oman, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dua kali mediasi dengan pihak sponsor.

Melalui mediasi tersebut, tercapai kesepakatan bahwa sponsor harus menyerahkan paspor, kartu ATM, kartu identitas dan membayar sisa gaji keempat ABK asal Indonesia itu.

Keempat WNI ABK tersebut akhirnya berhasil diterbangkan menuju kampung halaman masing-masing pada 31 Januari 2018 dengan pembiayaan tiket dari pihak agen di Taiwan.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018