Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat kepolisian terus mendalami kasus kriminal terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi) illegal yang digunakan pelaku kejahatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Kita terus mendalami kasus kriminal bersenjata api menyangkut dengan asal muasal senjata api itu diperoleh pelaku kejahatan," katanya Kapolda NAD Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Bahrumsyah Kasman usai upacara kenaikan pangkat lebih 1.000 personil Polda di Banda Aceh, Sabtu. Hal itu disampaikan menanggapi sejumlah kasus kriminal bersenjata api seperti perampokan, perampasan dan pembunuhan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir pasca konflik di Aceh. "Setelah dilakukan pendalaman maka nantinya baru diketahui bahwa darimana sumbernya, termasuk senjata yang digunakan untuk aksi kejahatan itu palsu atau tidak," tambahnya. Kapolda menyatakan aksi kriminal di Aceh pasca penandatanganan nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki (15 Agustus 2005) itu mengalami kenaikan seperti perampokan, perampasan dan pembunuhan. Namun, jelas Bahrumsyah Kasman, jika dilihat secara nasional maka angka kriminal di Aceh itu pada urutan ke-30 dari 33 Polda di seluruh Indonesia. "Meski demikian, kita tidak perlu senang dengan urutan ke-30 kriminal di Aceh, sebab besar harapan semua orang agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) pasca MoU itu bisa zero (nol)," katanya. Dipihak lain, Komjen Bahrumsyah Kasman menjelaskan setiap adanya kasus kriminal bersenjata, maka aparat kepolisian tetap berasumsi bahwa senjata itu asli jika pemegangnya belum tertangkap. "Kalau pelaku pemegang senjata yang melakukan kejahatan itu belum tertangkap, maka kita tetap berasumsi bahwa senjata yang digunakannya asli," kata dia. Kapolda menjelaskan perkiraan sementara bahwa senjata yang digunakan pelaku kriminal itu adalah sisa peninggalan masa konflik di Aceh.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007