Jombang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, agar tidak mengubah data terkait perkara suap perizinan pengurusan jabatan yang melibatkan Bupati Jombang Nyono Suharli.

"Saya ditelepon (Tim Penyidik KPK), mengingatkan agar puskesmas jangan mengubah data karena KPK tahu," kata Wakil Bupati Mundjidah Wahab di Jombang, Rabu.

Ia mengatakan, hingga kini aktivitas di Pemerintah Kabupaten Jombang pascapenetapan status tersangka pada Bupati Jombang masih tetap berjalan dengan baik, seperti biasanya. Ia juga sudah mengumpulkan semua SKPD dan sudah meminta agar mereka tetap memberikan pelayanan yang terbaik untu masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Kami juga mengimbau untuk tetap bersama-sama, gotong royong, rukun dan selalu menjaga kebersamaan. Program yang sudah ada juga tetap jalan, beberapa dinas, termasuk musrenbang juga jalan," kata dia.

Ia juga tidak mengetahui lebih lanjut penanganan perkara Bupati Jombang oleh KPK tersebut. Saat ini, pihaknya hanya konsentrasi dengan seluruh SKPD agar tetap menjalankan tugasnya.

"Saya rasa itu adalah prosesnya KPK, jadi juga tidak tahu. Hanya saja, kemarin saya didampingi Bu Sekda (penggeledahan ruang Bupati Jombang, Senin (5/2)) dilanjutkan dengan dinas kesehatan. Berikutnya program KPK sendiri. Jadi, saya tidak tahu langkah berikutnya," katanya.

Wabup juga mengatakan, posisi di kepala dinas kesehatan hingga kini belum ada penggantinya. Sebelumnya, jabatan itu dipegang oleh pelaksana tugas. Kareng pelaksana tugas juga masih ada perkara di KPK, saat ini untuk kegiatan pelayanan juga ditangani oleh perwakilannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jombang Nyono Suharli dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (3/2). Ia ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah uang suap terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarief mengungkapkan bahwa total uang suap yang diterima Nyono berjumlah Rp275 juta. Uang suap tersebut, berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan/ dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang. Pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp434 juta.

Setelah terkumpul, dana itu kemudian dibagi. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati.

KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka penerima suap pada Bupati Jombang Nyono Suharli. Selain Bupati Nyono, KPK juga menetapkan tersangka pada pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, IN.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018