Tangerang (ANTARA News) - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Muchtar Efendi (60) sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap istri dan dua anaknya di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6/5, Kecamatan Periuk.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas kepolisian menggali keterangan dari Muchtar yang juga merupakan saksi mahkota serta temuan bukti di lokasi kejadian.

Dari keterangan Muchtar saat didatangi kepolisian di RS Polri Kramat Jati karena mengalami luka tusuk, polisi mendapatkan keterangan sebagai titik terang dalam mengungkap kasus tersebut.

"Jadi, pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian dengan melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya," kata Kombespol Harry Kurniawan kepada awak media.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Perlu diketahui, pada hari Senin (12/2) telah ditemukan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga dengan kondisi yang mengenaskan.

Ema (40) ditemukan tewas dengan kondisi luka tusuk di kepala dan wajahnya. Saat ditemukan, Ema ternyata sedang memeluk dua anaknya yakni Nova (23) dan Tiara (12) yang juga diketahui tewas.

Sementara itu, Muchtar ditemukan di kamar berbeda dengan kondisi luka tusuk di leher dan perut sehingga langsung dilarikan polisi ke rumah sakit.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018