Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), Andi Mattalatta, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini masih di tangan tim pengkaji. "RUU Tipikor saat ini ada di tim pengkaji. Kami sudah meminta izin prinsip untuk membuat RUU itu," kata Menkum dan HAM di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, pembentukan RUU Pengadilan Tipikor merupakan langkah yang diambil pemerintah menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tenggant waktu tiga tahun untuk membentuk pengadilan tipikor. Alasan MK mengenai hal itu, menurut Andi, karena MK berpendapat tidak boleh ada pengadilan sejenis dengan delik yang sejenis. "Kita memang telah minta izin prinsip untuk merancang RUU Tipikor," katanya di sela peresmian kantor Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN). Ketika ditanya adanya RUU pengadilan tipikor yang dibuat oleh lembaga lain, Andi mengatakan bahwa nantinya akan dilakukan pembahasan menyeluruh secara bersama. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007