Jakarta (ANTARA News) - Menkum dan HAM Andi Mattalatta menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan di Papua guna mengusut kasus pengibaran bendera separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan oleh Narapidana di LP Abepura, Jayapura. "Jangankan di penjara, di luar penjara saja tidak boleh. Kami berkoordinasi dengan petugas keamanan guna mengusut kasus tersebut," kata Andi Mattalatta kepada wartawan di Jakarta, Senin, ketika ditanya pengibaran bendera bintang kejora di LP Abepura. Menteri menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan. Ketika ditanya kenapa bendera bisa masuk ke dalam LP, Andi menjawab "Beredar di luar saja tidak boleh apalagi beredar di dalam suatu kawasan yang seharusnya penuh dengan pengawasan." Pada Minggu 1 Juli, separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Jayapura, Papua, baik nara pidana politik (Napol) maupun tahanan politik (Tapol) mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam rangka memperingati apa yang mereka sebut sebagai HUT OPM. Pengibaran bendera di atas atap LP tersebut tidak berlangsung lama sebab aparat kemanan LP segera menhentikan aksi itu. Pengibaran bendera dilakukan oleh Yusak Pakage, Tapol yang pernah pula mengibarkan bendera yang sama pada 1 Desember 2005 bersama rekannya, Filep Karma. Hadir pula Cosmos Yual, Napol kasus peristiwa berdarah 16 Maret 2006 di depan Universitas Cenderawasih (Uncen), Abepura, Jayapura. Yusak Pakage, kepada wartawan mengatakan, HUT organisasi terlarang OPM yang mereka rayakan bukan merupakan hal yang baru, sebab telah dideklarasikan di Kamp Victoria, Kabupaten Kerom oleh Pimpinan OPM, Jacob Pray dan Zeth Rumkorem.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007