Bandung (ANTARA News) - Ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, Saan Mustopa, mengatakan laporan awal dana kampanye pasangan itu mencapai Rp.2,2 miliar rupiah dan telah diserahkan ke KPU pada Rabu.
"Hari kemarin kita serahkan LADK RINDU dan nomor rekeningnya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan dana kampanye yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Saan dan siaran tertulis yang diterima wartawan, Kamis.
Saan mengatakan, dana yang dilaporkan tersebut berdasarkan hasil patungan yang dilakukan secara online maupun offline terhitung mulai tanggal 2 hingga 12 Februari 2018.
KPU membatasi maksimal total transaksi dana kampanye yang boleh diterima oleh paslon peserta Pilkada adalah Rp473 miliar.
Oleh karena itu, tim pemenangan akan melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanya secara bertahap selama periode 13 Februari hingga 27 Juni 2018.
"Warga dapat menyumbang mulai dari nilai terkecil Rp.10.000 sampai 75 juta untuk perorangan. Nilai sumbangan mengacu pada Peraturan KPU No. 13 tahun 2016 tentang dana kampanye peserta Pilkada," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan RINDU, Arfi Rafnialdi menambahkan, dana yang dilaporkan ke KPUD berasal dari Cagub, Cawagub, partai pengusung, anggota dewan dan masyarakat.
Nilai sumbangan pun, tercatat mulai dari Rp.10.000 yang masuk ke rekening tim pemenangan. Hal itu terlihat di website udunan, di mana selain menyumbang, warga juga memberikan doa maupun pesan dan harapannya untuk RINDU.
"Kami tersentuh, karena selain menyumbang, masyarakat juga mengirim doa dan harapannya," kata dia.
"Hari kemarin kita serahkan LADK RINDU dan nomor rekeningnya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan dana kampanye yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Saan dan siaran tertulis yang diterima wartawan, Kamis.
Saan mengatakan, dana yang dilaporkan tersebut berdasarkan hasil patungan yang dilakukan secara online maupun offline terhitung mulai tanggal 2 hingga 12 Februari 2018.
KPU membatasi maksimal total transaksi dana kampanye yang boleh diterima oleh paslon peserta Pilkada adalah Rp473 miliar.
Oleh karena itu, tim pemenangan akan melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanya secara bertahap selama periode 13 Februari hingga 27 Juni 2018.
"Warga dapat menyumbang mulai dari nilai terkecil Rp.10.000 sampai 75 juta untuk perorangan. Nilai sumbangan mengacu pada Peraturan KPU No. 13 tahun 2016 tentang dana kampanye peserta Pilkada," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan RINDU, Arfi Rafnialdi menambahkan, dana yang dilaporkan ke KPUD berasal dari Cagub, Cawagub, partai pengusung, anggota dewan dan masyarakat.
Nilai sumbangan pun, tercatat mulai dari Rp.10.000 yang masuk ke rekening tim pemenangan. Hal itu terlihat di website udunan, di mana selain menyumbang, warga juga memberikan doa maupun pesan dan harapannya untuk RINDU.
"Kami tersentuh, karena selain menyumbang, masyarakat juga mengirim doa dan harapannya," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018