Semarang (ANTARA News) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan ribuan bungkus jamu yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki izin edar di Semarang, Jateng. Kepala BPOM Semarang, Marigan Silitonga, Selasa, mengatakan, ribuan bungkus jamu yang terdiri dari 43 jenis tersebut disita dari sebuah gudang di Kota Tegal pada Rabu (27/6). "Jika dirupiahkan, jamu-jamu ilegal tersebut bernilai sekitar Rp1 miliar," katanya. Ia mengatakan, pemilik gudang tempat ditemukannya jamu ilegal tersebut saat ini telah dimintai keterangan. Saat ini, kata dia, BPOM sedang melakukan penelusuran tentang asal barang-barang berbahaya tersebut. Diperkirakan jamu ilegal tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Tengah, tetapi juga dari luar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. "Berdasarkan keterangan pemilik gudang, jamu-jamu tersebut diperoleh dari para `salesman` yang menitipkan barang, tanpa menjelaskan asal usul jamu tersebut," katanya. Ia mengatakan, jamu-jamu yang sebagian besar ditujukan bagi konsumen pria tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan berisiko menyebabkan kematian. "Bahan kimia yang menjadi campurannya merupakan obat yang harus diperoleh dengan resep dan pengawasan oleh dokter," katanya. Menurut dia, hingga kini keberadaan pabrik pembuat jamu-jamu ilegal tersebut belum diketahui karena diduga proses produksinya dilakukan dengan berpindah-pindah lokasi. "Pembuat jamu-jamu ini kemungkinan besar bukan pabrik-pabrik resmi, karena BPOM selalu melakukan pemeriksaan rutin dan belum ada temuan yang membahayakan bagi kesehatan seperti produk-produk ini," katanya. Ia mengatakan, para produsen jamu ilegal ini dapat dijerat dengan UU Kesehatan No.23/1992 yang ancaman hukumannya sekitar empat hingga lima tahun penjara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007