Manado (ANTARA News) - Mulai tahun ini, penerbit cek dan Bilyet Giro (BG) kosong di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list) nasional, bila terjadi penolakan sebanyak tiga kali, kata Deputi Pemimpin Bank Indonesia (BI) Manado, Haryanto. "Setelah tahap sosialisasi, maka Bank Indonesia akan segera memasukkan nasabah bank yang menerbitkan cek dan BG kosong kedalam black list nasional," ujarnya di Manado, Selasa. Batas tiga kali penarikan cek, menurut dia, kalau ternyata kosong, maka secara otomatis rekening giro akan tertutup dan baru bisa buka rekening pada satu tahun berikutnya. "Khusus untuk penarikan cek diatas Rp1 miliar, meskipun hanya sekali buka cek kosong, akan langsung kena sanksi penutupan rekening giro,"kata Haryanto. Kepala Seksi Nasabah dan Penyelenggaraan Kliring BI Manado, Dicky CH Kolanus, mengatakan bahwa pemegang cek dan BG diberikan tolarensi enam bulan, kalau dalam tempo tersebut keluarkan cek atau BG kosong, maka rekening giro akan tertutup secara otomatis. Pengumuman secara nasional tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih terbina menggunakan cek dan BG, tidak sembarang saja terbitkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran giralisasi semakin baik di Sulut. "Sekarang sistem kliring sudah nasional, bila lakukan penukaran cek dan BG di daerah lain akan secara otomatis tercatat, maka sistem diubah secara nasional,"kata Dicky. Masyarakat agar lebih berhati-hati gunakan cek dan BG, sebab bila kedapatan kosong, maka penerbit atau pemilik rekening giro akan mendapat sanksi ditutupnya rekening dan masuk daftar hitam dengan konsekwensi akan merugikan diri sendiri. Data Bank Indonesia Manado menyebutkan hingga minggu ketiga Juni 2007, cek dan BG kosong yang ditolak karena saldo rekening gironya tidak mencukupi mencapai 443 lembar, terdiri 225 lembar cek kosong dan 218 BG kosong. "Dari jumlah tersebut, beberapa pemegangnya sudah dikenakan sanksi penutupan rekening," demikian Kolanus. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007