Depok, Jawa Barat (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga dakwaan kepada tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana kasus ini Pengadilan Negeri Depok, hari ini.

Ketiga dakwaan tersebut adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP jo 55 ayat 1 tentang penggelapan, dan jo 64 dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami berikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi atau tidak pada sidang minggu depan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin.

Ketiga terdakwa bos First Travel adalah  Andika Surahman, Anniesa D S dan Kiki S, sedangkan tim JPU Kejagung terdiri dari Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang.  Dari Kejari Kota Depok adalah  Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan.

Menurut dakwaan ada 63.310 orang yang menjadi korban First Travel dengan total kerugian Rp905 miliar.

Lihat juga: Sidang Perdana First Travel

Korban kasus penipuan First Travel, Uswatun Hasanah, meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya karena sudah merugikan banyak orang.

"Hukum seadil-adilnya janganlah para penegak hukum bermain-main dengan sidang tersebut," harap Uswatun.

Uswatun mengaku sakit hati telah ditipu, apalagi mereka merasa sudah berniat baik beribadah umrah. "Semoga sidang ini menjadi kemenangan bagi para jemaah," kata Uswatun.

Hal sama dikatakan korban First Travel lainnya, Ardian, yang juga merasa dibohongi karena tak kunjung berangkat umroh.

"Sudah nunggu dua tahun saya nunggu tapi tidak juga diberangkatkan, saya rugi Rp200 juta," kata Ardian.

Baca juga: Kejari Depok terima 807 barang bukti First Travel


Pewarta: Feru Lantara
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018