Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi, Mukhtie Fadjar, menilai bahwa pembatasan usia bagi calon kepala daerah bukan ketentuan yang diskriminatif karena umur bukanlah salah satu unsur yang berpotensi mendapat perlakuan diskriminatif, seperti dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). "Usia tidak dikategorikan sebagai diskriminasi," katanya dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa. Uji materi UU Pemda yang diregistrasi dengan nomor 15/PUU-V/2007 itu dimohonkan oleh Toar Semuel Tangkau dengan didampingi kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Dalam petitumnya, pemohon menginginkan majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 58 huruf d UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang dimaksud pemohon memuat ketentuan tentang pembatasan usia sekurang-kurangnya 30 tahun untuk menjadi kepala daerah. Ketentuan itu, menurut pemohon, membatasi hak politik warga negara yang ada dalam konstitusi dan mempersempit ruang gerak generasi muda untuk terjun ke dunia politik. Menurut Mukhtie, dalam UU HAM yang dinyatakan sebagai aspek diskriminasi, antara lain jenis kelamin, agama, dan status sosial, sedangkan usia tidak termasuk di dalamnya. Salah satu alasan tidak memasukkan usia dalam aspek diskriminasi, menurut Mukhtie, adalah karena seseorang bagaimana pun juga akan mencapai usia tertentu yang diberlakukan sebagai syarat minimal dalam suatu kegiatan. Dicontohkannya, seseorang akan tetap menginjak usia 30 tahun pada suatu saat, sehingga yang bersangkutan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Karena, usia cepat atau lambat pasti akan sampai," katanya. Sesuatu akan dikatakan diskriminatif, menurut dia, jika ada seseorang yang sudah berusia 30 tahun diperlakukan secara berbeda dengan orang lain yang berusia sama dalam proses pemilihan kepala daerah. Terkait permohonan pembatalan ketentuan pembatasan usia calon kepala daerah dalam UU Pemda, Mukhtie mengatakan pembatalan ketentuan tersebut dapat menyebakan UU Pemda tidak memiliki aturan pembatasan usia. Menurut Mukhtie, kondisi itu dapat menyebabkan semua orang dari segala usia bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. "Akan berlaku untuk semua umur," katanya. Padahal, seorang pemimpin selain harus memenuhi syarat intelektual juga harus matang secara emosional, katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007