Abuja (ANTRA News) - Nigeria bebaskan 51 tersangka Boko Haram karena kekurangan bukti, kata Kementerian Kehakiman pada Senin (19/2).

Selama pekan lalu, ratusan tersangka ekstremis Boko Haram hadir di pengadilan di pangkalan militer Kainji di negara bagian Niger.

Total 526 tersangka sudah dibebaskan dari penahanan setelah ditemukan tidak ada bukti yang cukup untuk menuntut mereka, menggarisbawahi kekhawatiran dari kelompok HAM bahwa militer Nigeria menangkap dan menahan warga sipil secara sewenang-wenang saat pemberontakan Boko Haram.

"Salah satu alasan untuk membebaskan ke-526 tersangka tersebut adalah kekurangan bukti, di bawah umur (minor) dan orang yang mengalami gangguan jiwa," kata juru bicara kementerian, Salihu Othman Isah, dalam sebuah pernyataan.

Hanya satu tersangka, Modu Maina, yang dikeluarkan dan dibebaskan oleh hakim itu, ujar Isah.

"Maina mengaku bahwa dia terpaksa masuk Boko Haram, tapi pindah ke Lagos agar tidak ditahan di Bama," katanya.

"Dia mengatakan bahwa semua pernyataan pengakuan yang dia buat kepada Satgas Gabungan (Joint Task Force/JTF) dilakukan di bawah dugaan penyiksaan."

Isah menambahkan bahwa sekitar 205 tersangka ditahan dan dijatuhi hukuman penjara, berkisar antara tiga sampai 60 tahun.

Sisanya 73 kasus telah ditunda sampai sidang berikutnya, demikian seperti dikutip dari laporan AFP.  (mu)

Pewarta: -
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018