... Bank Indonesia melarang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia...
Ambon, Maluku (ANTARA News) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Maluku, Bambang Pramasudi, mengatakan, Bank Indonesia telah menegaskan, uang virtual termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

"Karena itu Bank Indonesia melarang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," katanya, di Ambon, Selasa.

Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, mata uang adalah uang yang dikeluarkan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lain di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.

"Jadi jelas bahwa virtual currency ini tidak termasuk di dalam definisi mata uang rupiah," ujarnya.

Kemudian mata uang virtual ini, lanjutnya, sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat penjamin aset yang mendasari harga mata uang virtual serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Oleh karenanya, lanjut dia, rentan terhadap resiko pengelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang virtual.

Dia mengatakan, Bank Indonesia otoritas moneter, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga, menggunakannya.

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018