Beijing (ANTARA News) - Institut Pengobatan China mengeluarkan larangan terhadap rumah sakit dan dokter melakukan pencangkokan organ tubuh terhadap warga asing tanpa memperoleh izin dari pihak kesehatan berwenang. "Rumah sakit yang ada di China juga harus melapor ke pihak berwenang di provinsi setempat sebelum melakukan pencangkokan terhadap pasien yang datang dari Hong Kong, Makao, dan Taiwan dan mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan," demikian seperti dilaporkan Xinhua, di Beijing, Rabu. Pihak rumah sakit dan tenaga medis dilarang melakukan pencangkokan kepada warga asing yang datang ke China dengan menggunakan visa wisata dan tenaga medis China dilarang melakukan operasi di luar China untuk warga asing. Pernyataan itu menegaskan pula bahwa warga negara China, termasuk penduduk tetap di Hong Kong, Makao, dan Taiwan, akan diberikan prioritas utama untuk mendapat pencangkokan organ tubuh. Kementerian Kesehatan memerintahkan pihak berwenang kesehatan di provinsi untuk menghukum rumah sakit yang ketahuan melanggar sejumlah ketentuan itu dan pihak berwenang setempat diberikan wewenang untuk mencabut lisensi pencangkokan. China saat ini dihadapkan pada adanya kesenjangan antara pasien yang membutuhkan pencangkokan organ tubuh manusia dengan organ tubuh dari tersedia. Sekitar 1,5 juta pasien membutuhkan pencangkokan organ tubuh setiap tahunnya, tapi hanya 10 .000 pasien yang bisa memperoleh organ tubuh yang diinginkan, demikian statistik Kementerian Kesehatan. Dewan Negara China memperketat pengawasan terhadap pencangkokan organ tubuh dengan mengeluarkan peraturan yang pertama pada April 2007, yaitu melarang organisasi dan perseorangan memperdagangkan organ tubuh dalam bentuk apapun. Peraturan itu sudah berjalan efektif pada 1 Mei 2007 dan dua bulan berikutnya, Biro Kesehatan Beijing menyetujui ada 13 rumah sakit yang diizinkan melakukan pencangkokan organ tubuh.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007